Berbicara mengenai tentang kebebasan pers, di Indonesia sendiri kebebasan pers telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 dimana pada ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartwan mempunyai Hak Tolak.
KEMBALI KE ARTIKEL