Fungsi Pembimbingan yang dijalankan oleh Balai Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas/Rutan dan menjadi suatu rangkaian penanganan terhadap tahanan maupun narapidana sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan dimana tercantum di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana kembali sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab.