Sebanyak 5 (lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengganti statusnya menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan. Klien Dewasa tersebut mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022.
Setelah menjadi Klien di Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumatera Selatan, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang ada.Â