Musi Rawas Utara -- Penyegaran Sistem Pemasyarakatan di Indonesia merupakan hal yang mendesak, terutama untuk menangangi kelebihan kapasitas (Overcrowding) di Lembaga Pemsyarakatan maupun di Rumah Tahanan. Salah satu langkah yang sudah berjalan untuk mengantisipasi hal ini adalah dengan di sahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Th. 2022 pada bulan Juli lalu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL