Musi Rawas Utara - Salah satu fungsi dari Balai Pemasyarakatan adalah menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam memberikan rekomendasi tindak lanjut atas kasus anak perlu melihat dari berbagai sudut pandang. Sidang TPP merupakan salah satu cara untuk mendapatkan sudut pandang yang luas itu.Pada Rabu lalu (27/07), Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk perkara kasus anak. Sidang tersebut dihadiri oleh para Pembimbing Kemasyarakatan (PK), CPNS bersama dengan Kasubsi BKD (Randi Pramata) dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan (Sudarmanto).
KEMBALI KE ARTIKEL