Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel melaksanakan proses registrasi terhadap Klien Pemasyarakatan yang akan menjalani Asimilasi. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menekankan bahwa klien harus selalu melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel juga bisa menggunakan aplikasi SI BASTARA untuk melaksanakan wajib lapor. SI BASTARA - Sistem Informasi Bapas Muratara merupakan Aplikasi untuk membantu pengawasan klien dan mempermudah klien dalam hal wajib lapor tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Bapas Muratara. Terdapat pula menu layanan lainnya, dimana aplikasi dapat di download di Play Store.