Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 6,5%. Keputusan ini mendapat respons yang beragam dari kelompok buruh di berbagai daerah. Beberapa serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyambut baik langkah ini sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, ada juga kelompok yang merasa persentase kenaikan tersebut belum sesuai dengan harapan mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL