Kenapa tidak ada Sertifikat Hak Milik (SHM) di Batam? Menurut situs
http://peta.bpn.go.id/ ada beberapa wilayah di Batam yang telah memiliki SHM. Namun tidak banyak, dan akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini. Lalu apakah pemilik SHM ini membayarkan
perpanjangan (Otorita hanya menarik uang wajib tahunan-perpanjangan hanya mekanisme penarikannya saja) Uang Wajib Tahunan seperti tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria No. 9/1965? Hal ini masih diperdebatkan karena SHM-nya berada di atas HPL. Uang wajib tahunan di Batam disebut sebagai Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
KEMBALI KE ARTIKEL