Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Pekawinan dalam Hukum Perdata Islam Indonesia dan KHI

29 Maret 2023   23:00 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:08 130 1
1.Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang Muslim berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam menurut kontrak, perjanjian, hibah, wasiat, perkawinan, perceraian, warisan dan hukum keluarga lainnya. Hukum privat Islam ini mengacu pada Hukum Syariah Islam, yang berakar pada Al-Quran, Hadits dan prinsip-prinsip hukum Islam yang dikembangkan melalui sejarah dan tradisi Islam. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun