1.Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang Muslim berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam menurut kontrak, perjanjian, hibah, wasiat, perkawinan, perceraian, warisan dan hukum keluarga lainnya. Hukum privat Islam ini mengacu pada Hukum Syariah Islam, yang berakar pada Al-Quran, Hadits dan prinsip-prinsip hukum Islam yang dikembangkan melalui sejarah dan tradisi Islam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL