Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Transformasi Digital Pajak Melalui Implementasi Coretax

31 Desember 2024   23:34 Diperbarui: 31 Desember 2024   23:37 94 0
Pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan nasional, berfungsi sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara untuk mendanai berbagai program dan layanan publik dengan kontribusi  80% dalam APBN. Namun, sistem perpajakan yang ada di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti proses administrasi yang lambat, kompleksitas prosedur, dan risiko korupsi. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengadopsi inovasi digital untuk mereformasi sistem perpajakan. Transformasi digital ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan memberikan manfaat yang signifikan bagi wajib pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun