Dewan Energi Nasional (DEN) membangun dan menetapkan Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2000, dengan persetujuan DPR RI. KEN harus menjadi pedoman untuk pengelolaan energi nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan bahwa KEN harus dibuat. KEN bertujuan agar pemanfatan EBT mencapai setidaknya 23% dari bauran energi primer nasional pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.Menurut Dewan Energi Nasional, hingga akhir 2022, bauran energi terbarukan nasional mencapai 12,3%.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah salah satunya yang berkaitan dengan penggunaan energi terbarukan. Pemerintah pusat dan/atau daerah dapat membantu dalam bentuk insentif fiskal, kemudahan perijinan dan nonperijinan, harga beli tenaga listrik dari masing-masing sumber EBT, pembentukan badan usaha khusus untuk menyediakan tenaga listrik untuk dijual ke PT PLN (Persero), dan/atau subsidi.