Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau disebut sebagai RKUHP, sudah menjadi agenda legislasi sejak lama. Rancangan KUHP baru ini disebut-sebut baru dewasa ini dapat terwujud, setelah sebelumnya penyusunannya menemui berbagai permasalahan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL