Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Langkah-langkah Registrasi PDM Non ASN Kemenag 2024: Meningkatkan Kepatuhan Administrasi Pegawai

4 April 2024   12:51 Diperbarui: 4 April 2024   12:58 221 0


Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan data pegawai. Program PDM Non ASN (Pegawai dengan Perjanjian Kerja Non Aparatur Sipil Negara) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) hadir sebagai salah satu solusi untuk memperbarui data dan memastikan kepatuhan administratif para pegawai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun