Bangkitnya industri pariwisata tanah air pasca kemerdekaan tidak lepas dari peran perundangan yang mengaturnya. Terbitnya Undang Undang Agraria Tahun 1960 dan Undang Undang Penanaman Modal Asing tujuh tahun kemudian (1967) menjadi faktor pendorong utama masuknya investor investor asing dan dalam negeri untuk menanamkan modalnya di berbagai sektor, termasuk pariwisata.
KEMBALI KE ARTIKEL