Hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan dimulai dari adanya penandatanganan kenegaraan pada tingkat konsuler pada tahun 1966. Kedua negara tersebut pun kemudian menyetujui peningkatan hubungan ke negaraan dari tingkat konsuler menjadi hubungan kenegaraan tingkat diplomatik pada tanggal 18 September 1973. Hubungan diplomatik ini bersifat terikat dan saling menguntungkan antar negara, dimana dalam kerjasamanya, kedua negara ini menerapkan harapannya dengan memenuhi syarat perjanjian perdagangan bebas (FTA) guna menciptakan lingkungan yang baik untuk melaksanakan investasi dan bisnis.Â