Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

(Pembatasan BBM) Vs. (UU Lalulintas yang Mengatur Nyala Lampu Siang Bolong)

24 April 2011   06:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:28 543 0
Sejak awal saya-masyarakat kurang setuju baget begitu loh….
Menurut saya Undang-Undangnya yang gak bener.
Mestinya, Wajib menyalakan lampu saat:
1. Agak Gelap atau gelap
2. Berkabut
3. Hujan.

Kalau cuaca cerah normal….
tidak perlu itu UU menyalakan lampu.

Kalau ada yang bilang di Malaysia begitu, itu biarlah Malaysia…
Ada banyak negara yang tidak menerapkan itu juga toh.

Kita jangan asal ikut-ikutan.

PASAL 107 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

UU tersebut bertentangan dengan Program Pembatasan BBM yang akan diterapkan Pemerintah !

Undang2 tersebut terlihat wagu. Tentu saja akan ditentang masyarakat.

Bukankah UU itu harus berasal dari rakyat untuk rakyat ?



Lampu adalah dikeluarkan dengan Energi.
Setidaknya membutuhkan 5 Watt untuk lampu sorot.
Untuk 100 juta pengendara, perarti dibutuhkan 500 juta watt. 500 Mega Watt.
Bener gak itungan saya ?

Untuk mendukung itu, diperlukan Teknologi LED, tapi nanti harga lampu jatuhnya mahal, bisa mencapai 50-80rb per lampu, untuk jenis lampu sorot.
Yang seharusnya dibutuhkan 5 watt jadi cumen butuh 1-3 watt.
Untuk Accu juga lebih aman.

Di Sisi lain, Kadang bisa terjadi kekurangan Pasokan Bensin! Banyak daerah yang harus antri bensin. Apalagi Pemerintah mau menerapkan kebijakan Pembatasan BBM.

Jelas UU tersebut bertentangan dengan Pembatasan BBM !
Keadaan ini jelas akan membuat masyarakat harus menghemat energi !
Diantaranya dengan mematikan lampu, mematikan motor saat di lampu merah!

Menurut saya, Pengambil kebijakan di Pusat kurang Cerdas!

Semoga menjadi lebih cerdas! Jangan asal ikut2-an negara tetangga.
Terimakasih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun