Bagi yang berkecimpung di dunia perpajakan pastinya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya SPOP ini. Nah, SPOP adalah sebuah sarana wajib pajak ketika mendaftarkan objek pajak untuk dasar perhitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terutang. Bahkan, bisa juga diartikan sebagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk syarat pengurusan PBB nantinya.
KEMBALI KE ARTIKEL