Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu: (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah.Â
Pajak Daerah adalah iuran yang wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan dan bersifat memaksa berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk kemakmuran rakyat.
Pajak daerah memiliki dua jenis pajak yaitu: (i) Pajak Provinsi; dan (ii) Pajak Kabupaten/Kota. Salah satu jenis pajak daerah yang sering menjadi sorotan adalah Pajak Kendaraan Bermotor.Â
Hal ini terkait dengan harapan masyarakat terutama para pengguna jalan terhadap manfaat dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.Â
Dengan masyarakat yang memiliki kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor, mereka berharap ada bentuk nyata dari hasil pembayaran pajak tersebut, seperti perbaikan infrastruktur jalan.Â
Banyak masyarakat pengguna jalan yang mengeluhkan tentang kondisi dan infrastruktur jalan raya saat ini. Kualitas jalan yang menurun yang menyebabkan kerusakan seperti berlubang dan bergelombang, hal ini tentu sangat menggangu pengguna jalan saat berkendara.
Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.Â
Oleh karena itu akan ada pembagian hasil penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota, dengan maksud pemerataan pembangunan dan peningkatan keuangan kabupaten atau kota dalam membiayai fungsi pelayanan untuk masyarakat.Â
Pajak provinsi dibagihasilakan kepada kabupaten atau kota dengan proporsi yang berbeda untuk setiap jenis pajak provinsi. Â
Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian nilai jula kendaraan bermotor dengan bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Dari hasil tarif pajak kendaraan bermotor bahwa hanya 10% (sepuluh persen) dari penerimaan pajak kendaraan bermotor yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum.
Dengan tarif pajak kendaraan bermotor yang hanya 10% (sepuluh persen) yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan, nilai 10% (sepuluh persen) sangat kecil untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan disebuah kota/kabupaten.
Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya jalan di perkotaan yang rusak akibat padatnya kendaraan bermotor yang melewati jalan tersebut.
Jalan merupakan salah satu infrastruktur yang dibutuhkan manusia untuk melakukan suatu perjalanan dari satu lokasi ke lokasi lainnya dalam rangka pemenuhan kebtuhan. Â Jalan akan mengalami perununan kulitas sturkturalnya sesuai bertambah umurnya jalan.
Penyebab utama kerusakan jalan adalah kualitas pelaksanaan atau pembuatan dan dari beban kendaraan yang melebihi ketentuan.
 Kerusakan jalan saat ini menjadi masalah yang sering terjadi, dimana beberapa pihak berpendapat bahwa kerusakan jalan secara dini disebabkan oleh pelaksanaan atau pembuatan jalan yang didesain dengan kualitas dibawah standar dan disebabkan oleh padatnya pengguna kendaraan bermotor seperti di perkotaan.Â
Dari kerusakan jalan tersebut nantinya akan berdampak buruk bagi pengguna jalan seperti berkurangnya tingkat keselamatan saat berkendara, kemacetan, dan kerusakan kendaraan yang lebih cepat.
Pajak Kendaraan Bermotor semestinya mendorong pemerintah setempat agar segera untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan, misalnya seperti perbaikan jalan yang rusak.Â
Saat ini pemerintah diharapkan memberikan pelayanan yang terbaik dengan mendorong pembangunan jalan, hal ini akan mengurangi kemacetan, kerusakan kendaraan yang lebih cepat, dan yang paling penting tingkat keselamatan saat berkendara.Â
Pajak Kendaraan Bermotor dari rakyat seharusnya dikembalikan ke rakyat dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan.Â
Pemerintah Daerah memang saat ini hanya wajib mengalokasikan 10% (sepuluh persen) dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk infrastruktur jalan atau pemeliharaan jalan.Â
Namun, jumlah ini terlalu kecil untuk infrasttuktur jalan atau pemeliharaan jalan. Seharusnya tingkat presentase penerimaan pajak kendaraan bermotor yang dibagihaslkan kepada pemerintah kota/kabupaten untuk infrastrukturÂ
Jalan atau pemeliharaan jalan lebih diperbesar presentase nya misalnya 30% - 50% (tiga puluh persen -- lima puluh persen) untuk infrastruktur jalan atau pemeliharaan jalan agar.Â
Jalanan yang ada di perkotaan atau perdesaan yang rusak segera diperbaiki dan kualitas peembuatan jalan memiliki standar yang bagus hal ini agar kerusakan jalan secara dini tidak terjadi.
Pajak Kendaraan Bermotor memiliki kaitan yang erat dengan peningkatan motorisasi yang tidak diimbangi dengan infrastruktur jalan yang memadai.
Penyebab dari terjadinya ketidakseimbangan antara peningkatan motorisasi dan pengembangan infrastruktur jalan adalah perkembangan kendaraan bermotor yang meningkat lebih pesat dibandingkan dengan perkembangan infrastruktur jalan yang berikabat pada kemacetan dan memperbesar tingkat kecelakaan saat berkendara.Â
Dengan alokasi penerimaan dari tarif pajak kendaraan bermotor yang hanya 10% (sepuluh persen) untuk infrastrutur jalan atau pemeliharaan jalan merupakan nilai yang sangat kecil.
Seharusnya tingkat presentase alokasi penerimaan pajak yang dibagihasilkan kepada pemerintah kota/kabupaten untuk infrastruktur jalan atau pemeliharaan jalan lebih diperbesar presetasenya agar infrastruktur jalan raya yang ada di perkotaan atau perdesaan semakin meningkat dan juga terjaminnya kemakmuran rakyat.