Sebelum pelaksanaan Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden)2024, KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) telah mengagendakan 5 kali debat bagi capres-cawapres. Hal itu sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 277.
KEMBALI KE ARTIKEL