Para ASN (Aparatur Sipil Negara), dalam hal ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) boleh tersenyum sumringah. Pasalnya mulai tahun 2024 ini mereka akan mendapatkan kenaikan gaji rata-rata sebesar 8 persen.
KEMBALI KE ARTIKEL