Selama ini dasar penggajian bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 1977. PP tersebut sampai saat ini sudah mengalami perubahan sampai delapan belas kali. Perubahan terakhir adalah PP Nomor 15 Tahun 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL