Setelah bersidang selama kurang lebih 18 jam, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya mengambil keputusan dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dianggap terbukti telah melanggar kode etik Polri.
KEMBALI KE ARTIKEL