Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Ferdy Sambo Akhirnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

26 Agustus 2022   09:36 Diperbarui: 26 Agustus 2022   09:50 1338 29
Setelah bersidang selama kurang lebih 18 jam, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya mengambil keputusan dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dianggap terbukti telah melanggar kode etik Polri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun