Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022, bahwa cuti bersama hanya 4 hari. Yaitu  tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL