Sebagaimana diketahui bahwa BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Penetapan halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
KEMBALI KE ARTIKEL