Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah pada Rabu (02/02) menuai gejolak dan penolakan dari banyak pihak. Bisa jadi pihak yang paling banyak menolak adalah para pekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL