Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah merancang tahapan pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Rancangan pelaksanaan Pemilu (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) tanggal 21 Pebruari 2024. Sementara rancangan pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) tanggal 27 November 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL