Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

THR dan Gaji Ke-13 Tidak Full, PNS Kecewa

30 April 2021   22:59 Diperbarui: 1 Mei 2021   05:40 622 29
Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI telah menerbitkan dan menandatangani aturan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, yakni berupa PP (Peraturan Pemerintah). PP yang dimaksud adalah PP nomor 63 Tahun 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun