Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI telah menerbitkan dan menandatangani aturan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, yakni berupa PP (Peraturan Pemerintah). PP yang dimaksud adalah PP nomor 63 Tahun 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL