Rencana pemerintahan Presiden Jokowi membuka kran investasi industri minuman keras, seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani oleh presiden tanggal 2 Februari lalu mendapat tentangan dari banyak pihak. Mulai dari rakyat biasa, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas Islam, kaum intelektual, sampai politisi banyak mengkritisi dan mempersoalkan rencana Presiden Jokowi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL