Pembahasan terhadap revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2021, akhirnya resmi dihentikan di Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia). Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Rabu (10/02). Dengan demikian revisi UU Pemilu tersebut nanti akan dikeluarkan dari Prolegnas 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL