Keputusan pemerintah Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini, yang disampaikan oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi pada hari selasa, 02 Juni 2020 menuai polemik. Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M itu dipermasalahkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dan beberapa anggota Komisi VIII DPR RI lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL