Pasca reformasi, kesempatan warga masyarakat untuk ikut andil menjadi pengelola atau pejabat negara terbuka lebar. Hal itu dikarenakan terjadinya perubahan aturan dalam banyak bidang, misalnya terkait aturan menjadi kepala daerah dan anggota legislatif. Sewaktu zaman orde baru, aturan menjadi kepala daerah ditentukan melalui pemilihan oleh anggota DPRD (provinsi/kabupaten/kota).
KEMBALI KE ARTIKEL