Pendaftaran cagub-cawagub Pilkada 2024 secara serentak telah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Nantinya, para pasangan bakal cagub-cawagub Pilkada 2024 yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan oleh KPU Daerah untuk ditetapkan sebagai calon pasangan cagub-cawagub provinsi di Pilkada 2024. Penetapan pasangan cagub-cawagub dilakukan pada 22 September 2024, sementara pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL