Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pembayaran Jasa Lingkungan Sungai Batanghari, Provinsi Jambi & Kaitannya dengan Circular Economy

16 Juni 2021   23:25 Diperbarui: 16 Juni 2021   23:40 556 2
Pembayaran jasa lingkungan hadir di Indonesia sebagai Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembayaran jasa lingkungan merupakan pembayaran atau kompensasi atas jasa lingkungan hidup oleh penerima manfaat kepada penyedia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun