Pembayaran jasa lingkungan hadir di Indonesia sebagai Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembayaran jasa lingkungan merupakan pembayaran atau kompensasi atas jasa lingkungan hidup oleh penerima manfaat kepada penyedia.
KEMBALI KE ARTIKEL