Di tengah arus globalisasi yang semakin deras, perlindungan konsumen menjadi isu yang semakin mendesak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir sebagai payung hukum untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen di Indonesia. Namun, seberapa jauh undang-undang ini efektif dalam melindungi hak-hak konsumen?
KEMBALI KE ARTIKEL