Setelah Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), kembali pemerintah berencana untuk memotong gaji kaum pekerja dengan program pensiun tambahan. Tertuang di Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
KEMBALI KE ARTIKEL