Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Haram karena Gharar

11 November 2020   17:23 Diperbarui: 11 November 2020   19:04 377 1
Gharar secara bahasa diartikan sebagai akibat, bencana bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Dalam ilmu ekonomi, Gharar lebih dikenal sebagai ketidakpatian, ini disebut juga dengan juhala. Gharar dalam hukum islam adalah melakukan sesuatu secara semuanya tanpa memiliki pengetahuan yang cukup terhadap sesuatu yang dilakukanya itu, atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbutan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan tepat apa akibat, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun