Gharar secara bahasa diartikan sebagai akibat, bencana bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Dalam ilmu ekonomi,
Gharar lebih dikenal sebagai ketidakpatian, ini disebut juga dengan
juhala. Gharar dalam hukum islam adalah melakukan sesuatu secara semuanya tanpa memiliki pengetahuan yang cukup terhadap sesuatu yang dilakukanya itu, atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbutan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan tepat apa akibat, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
KEMBALI KE ARTIKEL