Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pencatatan Perkawinan di Indonesia

21 Februari 2024   22:21 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:43 66 0
Pencatatan perkawinan di Indonesia terbagi menjadi tiga periodisasi, yaitu : Periodesasi pertama yang mengacu pada berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan. Pada periodisasi kedua sebelum berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terdapat sistem hukum perkawinan adat yang berdasarkan hukum adat, sistem hukum perkawinan Islam yang berlandaskan pada hukum Islam dan undang-undang nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah talak dan rujuk, dan sistem hukum perkawinan kuhp perdata yang berlandaskan pada BW. Setelah berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ini berdasarkan pada Undang-Undang. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan setelah mengalami beberapa proses selama 15 bulan lamanya, dalam undang-undang ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan, dan KHI. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun