Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak Kebebasan Berpendapat Terancam: Saatnya Meninjau Kembali UU ITE

7 November 2024   13:50 Diperbarui: 7 November 2024   14:15 82 1
Indonesia, yang dikenal sebagai negara demokrasi dengan Pancasila sebagai dasar negara, memahami betul pentingnya hak asasi manusia, salah satunya adalah kebebasan berpendapat. Namun pada nyatanya menunjukan bahwa, kebebasan berpendapat saat ini seringkali terhambat oleh kebijakan yang menghalangi individu untuk mengkritik dan berekspresi. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu contoh kebijakan yang seringkali digunakan untuk mengancam hingga menjerat para individu yang berani mengungkapkan kritik atau pendapatnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun