Secara garis besar pendapatan suatu negara berasal dari dua sumber utama yaitu pendapatan yang berasal dari penerimaan sektor pajak dan pendapatan yang berasal dari penerimaan diluar sektor pajak (PNBP). Indonesia memiliki rasio atas dua sumber pendapatan tersebut yaitu sekitar 75 : 25 yang artinya pendapatan dari sektor pajak masih merupakan sektor primadona yang menyumbang sekitar 75% dari Total Pendapatan Negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dalam hal ini terbagi dalam 4 (empat) kategori  besar yaitu  penerimaan sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sangat berkaitan erat dengan pengelolaan aset suatu negara. Angka 25% cukup memberikan arti bahwa aset yang dimiliki/dikuasai oleh negara belum dikelola secara optimal sehingga belum dapat melampaui pendapatan yang diterima dari sektor pajak khususnya dalam sektor Bisnis dan Inventasi.
KEMBALI KE ARTIKEL