Turut hadir dalam pengembalian unit Mobil tersebut, Kapolsek Setu AKP Sugeng Haryanto, SH, MM, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Aipda Deri Ludvy, Unit Reskrim Bripka Wenri S, Brigpol Cornelius PI, SH, MH, Aprizal pelapor/korban dan Ipul Sekertaris RT. 001.
Dalam keterangannya, Kapolsek Setu menjelaskan, pelapor pada tanggal 09 Oktober 2022 telah membuat laporan tindak pidana pencurian satu unit Mobil Innova rahun 2007 warna Hitam Metalik dengan Nopol F 1336 MO.
Masih menurutnya, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/2538/11//X/2022/SPKT/POLSEK SETU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2022, kami jajaran Polsek Setu segera menindaklanjutinya. Senin, 24 Oktober 2022.
"Alhamdulillah seperti yang diketahui, kami telah berhasil mengungkapnya, bahkan kami telah mengembalikan satu unit Mobil Kijang Innova tersebut kepada pelapor dengan membuat surat serah terima pengembalian pada hari Jum'at, 21 Oktober 2022," tandasnya.
Dikesempatan yang sama Aprizal pemilik dekaligus pelapor mengucapkan rasa terimakasih kepada jajaran Polsek Setu.
"Saya ucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Polsek Setu yang telah menerima laporan saya serta menindaklanjuti sampai tuntas dengan mengembalikan unit Mobil yang hilang," pungkasnya.
(Red)