Penghapusan ketentuan aturan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun 2025 telah menjadi topik hangat dalam diskusi politik di Indonesia. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya menetapkan bahwa partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR untuk dapat mengajukan calon presiden. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan nomor 62/PUU-XXII/2024, yang di anggap sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL