Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) melalui perkumpulan teman ahok merasa keberatan dengan kewajiban cuti selama masa kampanye. Keberatan ini muncul karena keinginannya mengawal anggaran di Pemda DKI Jakarta. Keberatan ini muncul karena Pasal 70 ayat (3) huruf a UU No.10 Tahun 2016 mewajibkan petahanacuti.Bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Ketentuan cuti bagi kepala daerah ini sesungguhnya kewajiban paling ringan dibanding jabatan lainnnya.
KEMBALI KE ARTIKEL