Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran adalah salah satu tugas guru yang didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan perundangan yang dijelaskan dalam
Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Â
Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenserta
Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
KEMBALI KE ARTIKEL