Emas (dinar) memiliki signifikansi historis dan kontemporer yang penting sebagai mata uang dalam konteks keuangan Islam. Pada masa lalu, dinar dan dirham merupakan mata uang resmi yang digunakan selama masa Nabi Muhammad, pemerintahan Khalifah, dan berbagai dinasti Islam hingga jatuhnya Kesultanan Utsmaniyah pada tahun 1923. Penggunaan emas pada periode ini ditandai dengan stabilitas nilai dan inflasi yang minimal. Namun, dalam era modern, reintroduksi emas sebagai mata uang mengundang minat namun adopsi yang terbatas secara internasional. Meskipun diakui sebagai investasi yang stabil dan alat pelestarian kekayaan, emas (dinar) belum secara luas diterima untuk transaksi internasional, terutama dalam perdagangan minyak di mana Dolar masih mendominasi.
KEMBALI KE ARTIKEL