Globalisasi tembakau telah menjadi fenomena yang menarik perhatian, terutama dalam konteks industri tembakau multinasional dari Inggris dan Amerika Serikat yang merambah pasar negara berkembang seperti Indonesia. Kedua negara dengan adidaya tersebut berhasil memperluas pangsa pasar dengan mengakusisi atau berinvestasi langsung dalam industri tembakau lokal, mengambil keuntungan dari pasar baru tanpa terlalu terpengaruh oleh kebijakan kontrol tembakau yang diterapkan di Indonesia. Namun, WHO melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) menjadi tonggak penting dalam upaya mengatur produksi dan distribusi tembakau dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Meskipun Amerika Serikat turut serta dalam penyusunan FCTC, Amerika belum meratifikasinya. Hal tersebut menandakan adanya kekuatan struktural yang mendukung kepentingan ekspansi industri tembakau mereka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL