Nasib apes mungkin sedang menerpa kedua orang ini. Kedua nya di tangkap polisi yang menyamar membeli Ipadyang mereka iklankan di kaskus.Ipad yang mereka jual tidak ada manualdalam bahasa Indonesianya, sehingga dianggap barang illegal.Dua buahIpad 3G Wi Fi 64 GB ini mereka beli di singapura, lalu karena merasa tidak terlalu membutuhkan, barang ini di jual lagi.
Pasal yang dituduhkan adalahPasal 52 ayat 32 no 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ia juga didakwa Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal tersebut mewajibkan pelaku usaha untuik mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.
Padahal kalau mau jujur ada banyak sekali barang beredar tanpa ada manual bahasa Indonesianya. Meskipun peraturan itu sendiri sudah ada sejak tahun 1999, tapi tampaknya masih banyak masyarakat yang belum tahu. Sosialisasi yang memadai tampaknya kurang dilakukan oleh pemerintah.
Dian dan Randi memang salah bila merujuk pada peraturan tersebut. Meskipun demikian ada factor ketidak adilan yang juga dirasakan sebagian masyarakat bila karena kasus ini mereka harus di hukum penjara. Barang tersebut adalah barang asli yang mereka beli sendiri, bukan barang curian. Adalah hak pemilik juga bila ingin menjual barang miliknya. Langkah kepolisian yang begitubersemangat menahan dan mendakwa mereka rasanya terlalu berlebihan.
Di situs jual beli macam kaskus, ada banyak barang beredar setiap harinya, dan mungkin sekali banyak dari barang tersebut tidak memiliki manual dalam bahasa Indonesia. Apalagi bila barang tersebut adalah barang-barang hasil pembelian di Luar negeri.
Ketidak adilan yang dialami Randy dan Dian segera saja mendapat respons dari warga dunia maya.. Dukungan untuk membebaskan mereka pun mulai bermunculan.  Facebook  dan twitter  saat ini sedang ramai mencari dukungan dari para pengguna internet. Warga dunia maya pun tampaksnya sudah mulai bersiap-siap untuk mengadakan gebrakan besar, menuntut pembebasan Dian dan Randi.
Selama ini gerakan sosial yang di lakukan para netizenterbukti mampu memberikan solusibagi masalah yang sedang di hadapi. Masalah sosial yang terjadi lebih-lebih bila berhubungan dengan ketidak adilan memang dengan cepat akan mendapat dukungan. Kita ingat bagaimana kasus Bibit-chandra dan juga kasus Prita Mulyasari. Dukungan yang diberikan oleh para Facebooker demikian masifnya. Sehingga mampu mempengaruhi para pengambil keputusan di tingkat atas.
Setiap kasus tentu berbeda tingkat emosi nya bagi para netizen. Kasus prita serasa begitu membumi karena memang sering di alami oleh warga. Tak heran bila dukungan yang di dapat pun demikian meratanya di seluruh Indonesia.
Bagaimana dengan kasus Randi dan Dian ini? Bisakah media sosial membebaskan mereka, kita lihat saja nanti. Pengumpulan dukungan baru saja di mulai. Jika gerakan ini bisa menjadi besar, mungkin bisa mempengaruhi meloloskan mereka dari bui.