Selama ini masyarakat hanya mengenal  uang Parkir , uang yang diberikan kepada para petugas parkir kenderaan. Kemudian ada lagi uang ketok palu. Uang ketok palu ini adalah uang haram yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mulai dari DPR RI, DPRD  Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL