Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo Selasa 21 Agustus 2018 menjatuhkan vonis bersalah kepada Melliana dalam kasus penistaan agama dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL