Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Vonis Melliana Bagaikan Menarik Rambut dalam Tepung

25 Agustus 2018   23:09 Diperbarui: 26 Agustus 2018   12:08 2030 2
Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo Selasa 21 Agustus 2018  menjatuhkan vonis bersalah kepada Melliana dalam kasus penistaan agama dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun