Setelah melalui jalan terjal dan berliku, dalam pembahasan Revisi Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akhirnya disahkan menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI dikompleks Parlemen Senayan Jakarta Jumat 25 Mei 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL