Undang Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disebut dengan istilah UU MD3, telah selesai dilakukan pembahasannya. Dan telah Pula disahkan oleh DPR sebagai Undang Undang (UU).
KEMBALI KE ARTIKEL